Sunday, March 25, 2012

Keong ohh Keongg Halalkah?

  • Keong ohh Keong halalkah???
     لا اله الا الله محمد رسول الله ·

    Salam,
    Kalau kita tengok pola hidup Modern n pola makan insan manusia itu beragam macamnya, disebuah Jamuan Makan. Biasanya di pesta pesta besar ada hidangan Mewah yang berupa sebuah Sajian specific, paling Mewah dan harganya sangat mahal, biasanya disajikan menu  tersebut komplit dengan cangkangnya, ESCARGOT
    Di Perancis masakan yang kondang disebut escargot ini yang berbahan baku daging bekicot. sangat diburu oleh konsumennya, Di Jepang pun bekicot juga amat digemari. Nah, khabarnya Kedua negara itu banyak mengimpor daging bekicot. Dari Negara kita,

    Beberapa negara lain juga selalu mengimpor daging bekicot, seperti Hongkong, Belanda, Taiwan, Yunani, Belgia, Luxemburg, Kanada, Jerman dan Amerika Serikat.

    Dan Indonesia termasuk salah satu negara eksportir bekicot. Tapi volume dan kontinuitasnya belum memenuhi kebutuhan pasar importir. Sehingga mengekspor bekicot memang sebuah peluang tersendiri yang bepotensi mendatangkan devisa.

    Di daerah Kediri, banyak penduduk yang membudidayakan bekicot ini. Ada yang mengolah jadi keripik bekicot, sate bekicot, rempeyek bekicot, dan sebagainya.

    Kandungan Gizi

    Ada beberapa penelitian yang umumnya menyebutkan bahwa bekicot mengandung protein yang tinggi. Sedangkan cangkang bekicot kaya kalsium, dan dalam daging tersebut masih terdapat banyak asam-asam amino.

    Sumber data lain menunjukkan, protein yang terkandung sekitar 12 gram per 100 gram dagingnya. Kandungan lain adalah lemak 1%, hidrat arang 2%, kalsium 237 mg, fospor 78 mg, Fe 1, 7 mg serta vitamin B komplek terutama vitamin B2.

    Selain itu kandungan asam amino daging bekicot cukup menonjol. Dalam 100 gr daging bekicot kering antara lain terdiri atas leusin 4, 62 gr, lisin 4, 35 gr, arginin 4, 88 gr, asam aspartat 5, 98 gr, dan asam glutamat 8, 16 gr.

    Temuan di Kediri, menurut mereka yang biasa makan daging bekicot, daging itu dapat menyembuhkan penyakit gatal-gatal, batuk, kudis dan sebagainya. Tidak jelas sumbernya, karena belum diteliti secara ilmiyah.

    Hukum Bekicot

    Lepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis mengekspor bekicot, sebagai muslim kita harus berhadapan terlebih dahulu dengan hukum halal haram.

    Apakah hukum bekicot itu? Halalkah atau haram? Bagaimana dalil yang terkait dengan masalah ini.??? Jawabnya, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum makan bekicot. Ada sebagian kalangan ulama yang tegas mengharamkannya. Namun setelah diteliti, ternyata ada sebagian lainnya yang berpedapat tak cukup dalil untuk mengharamkannya.

    Kenapa bisa begitu?

    Penjelasannya, ternyata perbedaan pendapat ini dipicu dari tidak ditemukannya dalil yang tegas menyebutkan bahwa hewan yang namanya bekicot itu haram.

    Seandainya ada ayat yang mengharamkan dengan menyebut nama bekicot sebagai hewan yang haram dimakan, tentu saja tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Seperti ketika Allah SWT mengharamkan babi, yang secara tegas disebut di dalam Al-Quran.

    Namun kita memang tidak menemukan kata ‘bekicot’ baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Walhasil, masalah ini menyisakan ruang buat para mujtahid untuk berbeda pendapat.
    Postingan ini coba sekedar tuk sekilas singkat menjawab sebuah pertanyaan;
    Apakah status keong (kreco) itu halal/haram dimakan?
    Jika anda belum menemukan jawabannya, ada baiknya melanjutkan membaca tulisan ini.

    Keong yang dibahas di sini adalah keong yang umumnya hidup di sawah atau sungai dan sudah biasa dikonsumsi di beberapa daerah. Di banyak daerah menyebutnya kreco.
    Tentang keong ini tidak ada dalil khusus dari al-Qur’an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram dimakan.
    Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Dengan pedoman ini kita akan lebih berhati-hati dalam menentukan hukumnya.
    Kaidah yang telah disepakati adalah ‘asal segala sesuatu adalah halal’ yang didasarkan pada:
    1. Firman Allah; ‘Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya.’ (QS. Al-Baqarah: 29)
    2. HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi; ‘yang halal adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa-apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya. Dan apa-apa yang tidak disebut adalah termasuk barang yang dimaafkan daripadanya bagi kamu.’
    berdasarkan kaidah di atas maka apakah keong termasuk halal. ??? bukan Keong Racun Lhaa!
    Meski demikian masih ada yang harus diperhatikan. Firman Allah ‘dan dihalalkan bagi mereka yang baik-baik, dan diharamkan bagi mereka yang kotor-kotor.’ (QS. Al-A’raf: 157)
    berdasarkan dalil ini, jika keong termasuk kotor dan menjijikkan, maka jelas statusnya haram.
    Sifat kotor dan menjijikkan ini bukanlah dipandang secara individu atau kebiasaan. Hal inilah yang masih senantiasa menjadi kontradiksi.

    Menyikapi masalah kontradiksi tersebut, maka sebaiknya ;
    1. Kita memilih yang lebih berhati-hati, yaitu menghindari makan keong
    2. Dengan berfikir jernih. Keong yang dibahas ini lebih mudah tercemar barsama tercemarnya sawah/sungai dari pestisida atau limbah industri. Maka keong ingin cenderung berbahaya jika dikonsumsi.
    secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan
    yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang
    mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari
    Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan
    yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup
    di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil
    yang mengharamkannya. [Lihat pula Soal jawab Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A
    Hassan dkk]

    Adapun jawaban secara terperinci :

    Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat
    Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

    Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
    Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat
    Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

    Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits,
    Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

    Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih
    karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

    Wallahu Alam! Ahsan cobalah kita tanyakan sekali lagi apa kata fatwa MUI

    Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu
    dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari
    perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik
    pembaca semua.
    Nahh, sekedar merefresh ingatan kita tentang apa yang halal dan apa yang haram  berikut kita kaji apa saja uraian dibawah ini, agar BISA milah milah n milih menu yang tepat!
    1. Binatang Halal
    Binatang yang halal adalah binatang yang boleh dimakan dan dibenarkan oleh syari’at. Binatang yang halal dimakan dapat dibedakan menjadi binatang darat dan binatang air. Binatang darat adalah binatang yang hidupnya hanya di darat. Apabila masuk ke dalam air (laut, danau, sungai, kolam, dan lain-lain) dalam waktu yang cukup lama akan mati. Binatang air adalah binatang yang hidupnya hanya di air. Jika ke darat dalam waktu yang cukup lama akan mati.
    Adapun binatang darat meliputi:
    a. Binatang ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, bid-biri, kuda, keledai, dan yang sejenisnya. Berdasarkan firman Allah Swt. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu,… (Q.S. Al-Maidah [5] ayat I )

    b. Kelinci, berdasarkan sabda Rasulullah saw.
    Dari Anas r.a. dalam kisah kelinci, ia berkata: “la menyembelihnya, lalu mengirimkan daging punggungnya kcpada Rasulullah saw, dan beliau menerimanya.” (H.R. Muttafaq’alaih)
    c. Jenis unggas, seperti ayam, itik, angsa, merpati, belibis, burung pipit, burung perkutut, dan sejenisnya.
    Adapun binatang air semuanya halal dimakan dagingnya, meskipun yang menyerupai anjing dan sebagainya. Binatang-binatang yang hidupnya di air, halal dimakan tanpa kecuali, baik ketika masih hidup maupun sudah mati. Perhatikan firman Allah Swt. “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal)dari laut sebagai makanan yang lazat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;” (Q.S. Al-Maidah (5J ayat 96)
    Sabda Rasulullah saw. Air laut itu menyucikan dan halal bangkainya.
    Hadis tersebut diriwayatkan oleh lima imam terkemuka. at-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan dan sahih. Ketika Bukhari di tanya tentang hadis ini, dia menjawab hadis ini sahih.
    2. Binatang Haram
    Binatang haram terbagi dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.
    a. Binatang yang diharamkan oleh Nas, seperti babi, khimar (keledai), anjing, binatang buas yang bertaring, dan burung yang berkuku tajam.
    b. Binatang yang diharamkan karena diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang. Rasulullalh saw. bersabda: “Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang.”(H.R. Muslim)
    c Binatang yang diharamkan karena dilarang untuk membunuhnya, seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung hantu. Hal tersebut berdasarka sabda Rasulullah saw. ‘Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. telah melarang membunuh empat jenis hewan, yaitu semut, lebah, burung teguk-teguk (semacam burung merpati) dan burung surad (sejenis burung punai).” (H.R. Ahmad)
    d. Binatang yang diharamkan karena kedaannya menjijikkan, keji, dan kotor. Sebagian ulama menyebutnya hasyarat, yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor, misalnya ular, kutu anjing, kutu busuk, cacing, ‘lintah, lalat, lebah, labah-labah, nyamuk, kumbang, dan sejenisnya.
    e. Binatang yang diharamkan karena hidup di dua alam, seperri buaya, kodok, kepiting, keong, bekicot, kura-kura, dan sebagainya. Masih banyak lagikah? Silahkan cari sendiri, pelajari lagi!
    Demikian permasalahan konsumsi keong yang dapat dibahas. Semoga kita lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi berbagai jenis makanan. Sedapatnya mulasi memilah milah n memilih yang ‘halalan thoyiban’.n Mubarokan Nafi’an tentunya! Sebaiknya jangan asal embat aja! Ok Telitilah sebelum Menyantap hidangan Anda, darimana asalnya n bagaimana memprosesnya!!! Semoga bermanfaat.
    Wassalam,




No comments:

Post a Comment